Pedagang barang bekas atau thrifting di Indonesia mengajukan tuntutan agar usaha mereka dilegalkan, seperti yang telah diterapkan di negara-negara maju. Tuntutan tuntutan pedagang thrifting tersebut diungkapkan oleh Rifai Silalahi, seorang pedagang dari Pasar Senen, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, pada Rabu (19/11/25).
Menurut Rifai, legalitas usaha thrifting akan memberikan kepastian hukum bagi sekitar 7,5 juta orang yang bergantung pada sektor ini di seluruh Indonesia.
Alasan di Balik Tuntutan Pedagang Thrifting
Rifai menjelaskan bahwa usaha thrifting sudah berkembang sejak puluhan tahun lalu dan menjadi mata pencaharian bagi banyak keluarga. Di beberapa daerah, usaha ini telah diwariskan turun-temurun, sehingga pedagang tidak hanya mengandalkan pendapatan dari sektor tersebut, tetapi juga memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Menurut Rifai, legalisasi usaha thrifting di Indonesia bisa menjadi solusi yang lebih baik daripada upaya pemerintah untuk memberantasnya.
“Di negara maju, usaha thrifting sudah dilegalkan. Kenapa di Indonesia tidak bisa? Kami ingin usaha ini sah, agar kami bisa berkontribusi dengan membayar pajak,” ujar Rifai dalam kesempatan tersebut.
Selain meminta legalitas, Rifai juga mengusulkan agar pemerintah memberlakukan sistem larangan terbatas (lartas) atau kuota impor bagi barang-barang thrifting.
Ia menegaskan bahwa kebijakan ini bukan untuk menghentikan sepenuhnya usaha thrifting, melainkan untuk mengatur impor barang bekas agar lebih terkendali. Dengan begitu, usaha thrifting tetap bisa berjalan dengan batasan yang jelas, tanpa mengorbankan keberlanjutan industri lokal.
Tuntutan pedagang thrifting untuk melegalkan usaha mereka di Indonesia bukan hanya soal legalitas, tetapi juga terkait dengan keberlanjutan hidup jutaan orang yang menggantungkan hidup dari sektor ini. Legalitas usaha thrifting, serta pengaturan impor yang bijak, dapat menjadi solusi win-win bagi pemerintah dan masyarakat. Oleh karena itu, penting bagi pemerintah untuk mempertimbangkan tuntutan ini dengan seksama demi menciptakan lingkungan usaha yang lebih adil dan berkelanjutan.
Demikian informasi seputar tuntutan pedagang thrifting. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Biserje.Com.
